Beranda | Artikel
Melewati Miqat Tanpa Berniat Ihram, Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 4 November 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, sedangkan dia ingin melakukan umrah?

Jawaban:

Orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah harus sudah berniat ihram sebelum melewati miqat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ قَالَ عَبْدُ اللهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ (متفق عليه)

Miqat penduduk Madinah adalah di Zulhulaifah, miqat penduduk Syam adalah di Juhfah, miqat penduduk Najd adalah di Qarn.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu selanjutnya berkata, “Aku pernah diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘Miqat penduduk Yaman ialah di daerah Yalamlam.’” (HR. al-Bukhari).

Kata “yahullu” adalah khabar yang berarti perintah. Maka dari itu, diwajibkan kepada orang yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah bahwa jika melewati miqat hendaknya mereka berniat darinya dan tidak boleh melewatinya tanpa niat.

Jika dia terlanjur melewatinya, dia harus kembali lagi untuk berniat ihram darinya. Jika dia kembali dan berniat ihram darinya maka dia tidak perlu membayar fidyah, tetapi jika dia berniat ihram dari tempatnya dan tidak kembali maka -menurut ahlul ilmi– dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di Mekkah.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shali al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasi syariah.com)

🔍 Kumpulan Doa Ulama Salaf, Mimpi Basah Saat Puasa Sunnah, Cara Pelet Wanita Secara Islam, Waktu Yang Tepat Shalat Dhuha, Takbir Shalat Id, Cara Mengeluarkan Mani

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3071-miqat-tanpa-niat-ihram.html